Ada delapan dusun di Kepuharjo yang wilayahnya masuk daftar relokasi, yakni Dusun Kaliadem, Kopeng, Jambu, Batur, Kepuh, Pagerjurang, Petung dan Manggong. Warga kedelapan dusun yang direlokasi menghendaki bekas tanahnya yang terkena erupsi tetap menjadi hak milik warga, bukan untuk diambil alih pemerintah sebagai hutan lindung
Warga tidak masalah dengan relokasi. Namun, dusun di Kepuharjo sebagian besar tidak masuk dalam kawasan larangan hunian, sehingga tanah kami harus tetap menjadi hak warga. Bukan untuk hutan lindung, melainkan hutan rakyat
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !